PROBOLINGGO, InfoProbolinggo.com – Dugaan komentar dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo yang mengeluhkan aksi demonstrasi karena dianggap menambah pekerjaan dan mengganggu waktu istirahat menuai protes dari kalangan mahasiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan (STIH ZAHA) menyampaikan pernyataan sikap resmi pada Kamis (22/10/2026). Mahasiswa menilai pernyataan yang diduga disampaikan aparatur pemerintah tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dalam menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi.
Persoalan ini bermula dari beredarnya video saat pengamanan aksi Aliansi LEGAM di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026).
Dalam video tersebut, dua anggota Satpol PP berinisial JA dan MU diduga menyampaikan keluhan terkait kegiatan demonstrasi. Pernyataan itu kemudian mendapat perhatian dari BEM STIH ZAHA.
Wakil Presiden Mahasiswa BEM STIH ZAHA, Verawati, yang membacakan pernyataan sikap organisasi, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati, termasuk oleh aparatur pemerintah.
Menurut mahasiswa, petugas Satpol PP memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan mendukung terciptanya situasi kondusif ketika masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.
"Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Aspirasi masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai beban oleh aparatur negara yang bertugas melayani masyarakat," demikian pernyataan sikap BEM STIH ZAHA, Kamis (22/10/2026).
Dalam sikap resminya, organisasi mahasiswa tersebut menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan jajaran Satpol PP.
Pertama, mahasiswa meminta Kepala Satpol PP memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan pernyataan kedua anggotanya.
Kedua, mahasiswa mendesak dilakukannya pemeriksaan etik dan kedinasan secara objektif, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Ketiga, BEM STIH ZAHA meminta Bupati Probolinggo melakukan evaluasi terhadap profesionalitas serta pengawasan internal Satpol PP.
Keempat, mahasiswa menuntut adanya komitmen dari aparatur pemerintah untuk menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.
Kelima, mahasiswa meminta hasil pemeriksaan dan langkah pembenahan disampaikan secara transparan kepada publik.
Presiden Mahasiswa Beri Tenggat 24 Jam
Presiden Mahasiswa BEM STIH ZAHA, Jefri Ali Mahmudi, turut menyampaikan penegasan terhadap tuntutan organisasinya.
Jefri memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.
Jika tidak mendapatkan respons, BEM STIH ZAHA menyatakan akan mengajak mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Probolinggo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Kami tidak menuntut perlakuan istimewa. Kami menuntut profesionalitas, penghormatan terhadap hak konstitusional, dan pertanggungjawaban sesuai hukum," demikian penegasan dalam pernyataan sikap organisasi tersebut.
BEM STIH ZAHA juga mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mahasiswa berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparatur pemerintah agar tetap menjunjung profesionalitas ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kasatpol PP Akui Kesalahan Personel dan Sampaikan Permohonan Maaf
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, merespons persoalan tersebut dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026), Taufik mengaku menyesalkan tindakan personelnya yang menjadi sorotan masyarakat.
"Saya secara pribadi dan atas nama instansi Satpol PP menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini," ujar Taufik.
Ia menegaskan bahwa perilaku yang dipersoalkan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh petugas Satpol PP dalam menjalankan tanggung jawab kedinasan.
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan tidak sepatutnya dilakukan oleh personil Satpol PP. Yang bersangkutan secara langsung sudah saya tegor," katanya.
Taufik menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan teguran langsung, tetapi juga melakukan langkah pembinaan dan penanganan internal.
Menurutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama tim kepegawaian tengah melakukan proses pembinaan sekaligus menyiapkan langkah pemberian sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga berjanji mengedepankan transparansi dalam proses penanganan persoalan tersebut.
Taufik menyatakan bahwa perkembangan dan hasil penanganan internal nantinya akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Meski demikian, hingga Kamis (22/10/2026), belum ada informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun jenis sanksi yang akan dikenakan kepada personel terkait.
Respons Kepala Satpol PP tersebut sekaligus menjadi jawaban awal atas tuntutan mahasiswa yang meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari instansi terkait.
Namun, belum diketahui apakah langkah yang telah disampaikan Satpol PP tersebut dinilai cukup oleh BEM STIH ZAHA atau apakah rencana aksi lanjutan tetap akan dilaksanakan.
Peristiwa ini menjadi sorotan mengenai pentingnya profesionalitas aparatur pemerintah dalam menghadapi aspirasi publik, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin ditangani secara objektif, proporsional, dan transparan. (ADV)