Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Topik Hangat

Samsudin LIRA Datangi KPK, Desak Penegakan Hukum terhadap Nusron Wahid Tak Tebang Pilih

Tuesday, October 20, 2026 | October 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T01:45:07Z
JAKARTA, InfoProbolinggo.com – Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), H. Samsudin, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dalam menjalankan proses penegakan hukum, termasuk terhadap pejabat negara yang dibutuhkan keterangannya dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Desakan itu disampaikan Samsudin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Samsudin didampingi Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail. Keduanya menyatakan dukungan terhadap lembaga antirasuah agar tetap independen, profesional, dan tidak membedakan perlakuan hukum berdasarkan kedudukan seseorang.
Salah satu persoalan yang disoroti LIRA adalah dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kaitan persoalan tersebut, Samsudin meminta KPK memberikan kejelasan mengenai pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurut informasi yang disampaikan LIRA, Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari KPK.
Samsudin meminta penyidik tidak ragu menggunakan kewenangan hukum apabila persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
“Kami dari LIRA datang ke KPK hari ini untuk memberikan dukungan penuh dan support kepada pimpinan dan penyidik KPK. Jangan ragu! Lakukan upaya paksa, jemput paksa terhadap Saudara Nusron Wahid. Hukum harus sama di hadapan semua orang. Tidak ada pejabat yang kebal hukum!” ujar Samsudin.
Samsudin menilai prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, jabatan maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses pemeriksaan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berlandaskan fakta hukum.
Samsudin, yang juga menjabat sebagai Gubernur LIRA Jawa Timur, sebelumnya turut mendorong penelusuran terhadap dugaan aliran dana apabila terdapat indikasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
LIRA berpandangan bahwa koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dipertimbangkan sesuai kewenangannya apabila diperlukan untuk mendukung pengungkapan fakta.
Sementara itu, Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Saya yakin KPK mampu memanggil Nusron Wahid,” kata Johny.
Johny berharap lembaga antirasuah dapat menjalankan kewenangannya secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pejabat negara.
Meski demikian, tindakan pemanggilan paksa sebagaimana didesak LIRA tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Kewenangan menentukan langkah penyidikan berada pada KPK dengan mempertimbangkan fakta, kebutuhan pemeriksaan, dan persyaratan hukum yang berlaku.
Selain itu, ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan sebagai saksi tidak secara otomatis membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Informasi mengenai status perkara dugaan suap pengurusan HGB, jumlah pemanggilan terhadap Nusron Wahid, serta alasan ketidakhadirannya sebagaimana disebutkan LIRA masih memerlukan penjelasan resmi dari KPK.
Hingga penyusunan naskah ini, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan KPK maupun Nusron Wahid terkait desakan tersebut.
LIRA berharap KPK tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara dugaan korupsi, termasuk apabila proses pemeriksaan berkaitan dengan pejabat tinggi pemerintahan.
Samsudin menegaskan bahwa pengawasan masyarakat sipil diperlukan untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, serta menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum.
×
Berita Terbaru Update