Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Topik Hangat

Uang Rp9 Juta Milik Pemilik Warkop Raib, Kasus Berakhir Damai dengan Pendampingan LBH GP Ansor

Wednesday, October 14, 2026 | October 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T01:56:09Z
PROBOLINGGO, INFOPROBOLINGGO.COM – Kasus hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Penyelesaian persoalan tersebut turut melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Probolinggo yang memberikan pendampingan hukum kepada pihak terduga pelaku.

Kesepakatan perdamaian dicapai pada Rabu (14/10/2026), setelah korban dan pihak terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pendekatan yang mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan Thailand.

Saat itu, sebuah tas milik pemilik warung kopi yang berisi uang tunai Rp9 juta dilaporkan hilang. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Dalam proses penyelesaiannya, pihak terduga pelaku memperoleh pendampingan hukum dari LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, S.H. Pendampingan dilakukan oleh Musthofa, S.H., selaku perwakilan lembaga.

Musthofa menjelaskan bahwa upaya perdamaian dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela kedua belah pihak dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan tanggung jawab pihak terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang Rp9 juta yang dilaporkan hilang, sebesar Rp1,2 juta telah digunakan. Sementara itu, uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan kepada korban.

Dalam proses pendampingan, muncul pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi keluarga pihak terduga pelaku, yakni kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit.

Meski demikian, Musthofa mengingatkan bahwa persoalan ekonomi maupun kebutuhan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

"Harapannya, kejadian ini menjadi pengingat bagi pelaku agar setiap tindakan dipikirkan terlebih dahulu sebelum dilakukan. Meskipun ada alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit, tindakan melanggar hukum tidak boleh menjadi pilihan," ujar Musthofa.

Korban Apresiasi Pendampingan GP Ansor

Pemilik warung kopi sekaligus korban, Nabil, menyampaikan apresiasi kepada GP Ansor Probolinggo yang telah memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Nabil menilai bahwa pendekatan kemanusiaan dapat menjadi pertimbangan dalam mencari solusi, terutama ketika terdapat persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian.

Kendati demikian, Nabil berharap perdamaian tidak membuat pihak terduga pelaku menganggap ringan perbuatannya.

"Harapan saya, dengan pendampingan GP Ansor, persoalan ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Nabil.

LBH GP Ansor Dorong Penyelesaian Secara Humanis

Keterlibatan LBH GP Ansor Probolinggo dalam proses perdamaian ini menjadi salah satu bentuk kontribusi organisasi kepemudaan dalam memberikan akses pendampingan hukum kepada masyarakat.

Pendampingan tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam mencari penyelesaian suatu persoalan tanpa mengesampingkan hak korban serta kewajiban pihak yang melakukan perbuatan merugikan.

Melalui proses perdamaian, pihak pendamping berharap terduga pelaku dapat memperbaiki diri dan tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.

Meski telah tercapai kesepakatan damai, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice secara resmi tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Kesepakatan antara para pihak tidak secara otomatis menghentikan proses pidana.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status akhir penanganan perkara tersebut.
×
Berita Terbaru Update