Putusan yang dibacakan pada 10 April 2025 itu menuai kecaman karena alasan keringanan berupa “anak-anak yang masih kecil” dinilai tidak logis oleh Samsudin. Ia menyebut putusan ini sebagai bentuk dukungan kepada koruptor dan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Putusan ini mencederai rasa keadilan publik. Hakim PT layak dicopot oleh Ketua Mahkamah Agung,” tegas Samsudin.
Ia menyoroti bahwa istri Hasan, Puput Tantriana Sari, yang juga divonis enam tahun, tidak mengajukan banding. Samsudin menilai bahwa hukuman terhadap Hasan semestinya diperberat, mengingat rekam jejaknya sebagai residivis dan pernah terkena OTT KPK pada 2021.
LSM LIRA DPW Jatim berencana mengirim surat resmi kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial, serta merancang aksi publik untuk mendesak pencopotan hakim yang dianggap tidak mencerminkan semangat antikorupsi.
“Kami tidak akan mundur meski menghadapi intimidasi. Jika keadilan bisa diperjualbelikan seperti ini, koruptor akan semakin tertawa lepas di republik ini,” ujar Samsudin.
Meski Hasan tetap dijatuhi denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp52 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun, pengurangan masa tahanan oleh PT Surabaya menuai pertanyaan besar. Publik kini menanti sikap tegas dari KPK, termasuk kemungkinan kasasi atas vonis tersebut.
Pewarta : Andy
Editor : Riaf