Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iuran Wajib di SDN Banyuanyar Kidul Disorot: Diduga Langgar Aturan, Wali Murid Tertekan Bayar

Sunday, May 18, 2025 | May 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T08:13:01Z

Probolinggo – InfoProbolinggo.com

Praktik pungutan yang mengarah pada pelanggaran aturan pendidikan kembali mencuat, kali ini terjadi di SD Negeri Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas kewajiban iuran bulanan yang dibebankan sejak anak mereka duduk di kelas dua.

Setidaknya ada dua jenis pungutan yang diterapkan: iuran paguyuban sebesar Rp15.000 dan uang piket tambahan Rp10.000 per bulan. Uang ini dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan “paguyuban kelas” dan dicatat dalam lembar tabungan khusus milik siswa.

Redaksi InfoProbolinggo.com menerima bukti berupa foto tabungan pembayaran serta tangkapan layar grup WhatsApp orang tua yang menunjukkan adanya peringatan bagi siswa yang belum membayar. Salah satu pesan bahkan mengancam akan mengumumkan nama-nama siswa yang menunggak pada hari Jumat.

“Banyak wali murid yang sebenarnya tidak sanggup membayar, tapi takut anaknya dipermalukan di kelas. Akhirnya tetap bayar walau terpaksa,” ujar salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Berpotensi Pungli, Langgar Permendikbud

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk penggalangan dana di sekolah negeri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh wali kelas atau individu,
  2. Bersifat sukarela dan tidak mengikat,
  3. Dilandasi musyawarah terbuka,
  4. Tidak mengandung unsur paksaan atau tekanan sosial.

Jika iuran dilakukan di luar mekanisme formal tersebut dan bersifat wajib, maka dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.

Desakan untuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat

Praktik semacam ini, jika dibiarkan, mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya inklusif, adil, dan bebas dari beban finansial tersembunyi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo didesak untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran.

Redaksi InfoProbolinggo.com mengajak masyarakat untuk tidak diam atas praktik-praktik serupa di sekolah negeri. Saluran aduan kami terbuka bagi siapa pun yang ingin melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya.

×
Berita Terbaru Update