Probolinggo – Selebgram asal Probolinggo berinisial LN resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo, Rabu (9/7/2025), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaporan dilakukan oleh dua warga, Hasan Basri dan Nurul Komariyah, yang mengaku mengalami kerugian nyaris Rp1 miliar akibat investasi bodong yang ditawarkan pelaku.
Keduanya datang ke Mapolres didampingi kuasa hukum, Dimas Tritunggal Wardhana Suaidi, S.H. Dalam keterangan persnya, Dimas mengatakan bahwa kliennya awalnya tergiur dengan tawaran investasi skincare dengan imbal hasil 10 persen per bulan.
Hasan Basri disebut mengalami kerugian sekitar Rp500 juta, sementara Nurul Komariyah merugi lebih dari Rp400 juta. Dana tersebut diserahkan kepada pelaku sejak Februari 2025, namun hingga kini tak ada kejelasan pengembalian.
Menariknya, menurut kuasa hukum, kasus ini tidak hanya melibatkan Luluk. Ada dugaan kuat bahwa suami Luluk, yang sempat aktif sebagai anggota Polri, ikut terlibat dan bahkan disebut turut menikmati hasil penipuan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyebut masih ada korban lain di luar dua pelapor ini. Namun mereka belum melapor karena masih mempertimbangkan dampak sosial dan hukum yang mungkin timbul.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi. Tim InfoProbolinggo masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait proses laporan ini.
Reporter: Tim Redaksi InfoProbolinggo
Editor: M. Rizal Hasyim