PROBOLINGGO – InfoProbolinggo
Janji pelunasan lahan tambang galian C di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, hingga kini belum tuntas. Dari total kewajiban sebesar Rp100 juta kepada Sahmiatun, warga pemilik lahan, baru Rp10 juta yang dibayarkan oleh pihak CV Cipta Cahya Gemilang. Padahal, perjanjian pelunasan tersebut sudah ditandatangani dalam surat pernyataan tertanggal 29 Desember 2024 dan diperkuat dengan berita acara musyawarah sehari setelahnya.
Sahmiatun mengaku kecewa karena sudah beberapa kali diberi janji tanpa kejelasan. “Katanya dibayar Januari, terus mundur ke 10 Juni. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar penuh,” ujarnya lirih.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih, S.E., yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB dan Ketua Panji Bangsa Kabupaten Probolinggo, angkat bicara tegas atas kasus ini.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun lalu Sahmiatun telah menyampaikan keluhannya, dan dirinya telah turun langsung ke lokasi tambang untuk melihat situasi secara langsung.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak M.S. belum memberikan tanggapan resmi dan tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan oleh redaksi. Camat Besuk, yang juga dihubungi, mengatakan telah mencoba menghubungi M.S., namun belum mendapat jawaban.
Dalam berita acara yang disepakati, pihak CV juga berkomitmen memberikan kompensasi kepada warga terdampak dan memperbaiki akses jalan penghubung Krampilan–Alas Sumur Kulon. Namun, sampai pertengahan Juni ini, belum ada satu pun dari janji tersebut yang direalisasikan.
Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret. Bagi mereka, pelunasan lahan bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan terhadap proses pembangunan yang adil dan bertanggung jawab.