Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Wajibkan Negara Biayai Semua Lembaga Pendidikan Dasar, Cak Dayat: “Madrasah dan Sekolah Swasta Juga Harus Dipenuhi Haknya”

Friday, May 30, 2025 | May 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T13:07:18Z

INFO PROBOLINGGO – Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menegaskan komitmennya terhadap keadilan pendidikan melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai secara inklusif, mencakup semua lembaga pendidikan dasar—baik sekolah negeri, sekolah swasta, maupun madrasah seperti MI dan MTs.

Putusan ini menjadi dasar hukum baru yang memperluas kewajiban negara untuk memberikan pembiayaan pendidikan dasar secara adil tanpa diskriminasi.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat—akrab disapa Cak Dayat—mengapresiasi langkah MK yang dinilainya sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat bawah dan lembaga pendidikan non-negeri.

“Selama ini, sekolah negeri punya jaminan dari negara. Tapi bagaimana dengan madrasah dan sekolah swasta yang juga mendidik anak-anak kita dengan kurikulum nasional? Mereka justru seringkali bertahan dengan dana terbatas dan iuran dari orang tua,” ujarnya kepada InfoProbolinggo.com, Jumat (30/5/2025).

Madrasah dan Sekolah Swasta Tak Lagi Boleh Dipinggirkan

Cak Dayat menyoroti fakta bahwa di Kabupaten Probolinggo, banyak madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang menjadi tumpuan utama pendidikan dasar di desa-desa. Namun, sarana dan prasarana mereka jauh tertinggal.

“Di madrasah, ada yang tidak punya ruang perpustakaan, kekurangan guru bersertifikasi, bahkan harus bayar gaji guru dari kantong yayasan. Sementara sekolah negeri digaji APBD dan APBN. Ini ketimpangan nyata yang harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika negara memang mengakui peran MI dan MTs sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka tidak ada alasan untuk membedakan pembiayaan dan perlindungan negara terhadap lembaga tersebut.

Regulasi Teknis Harus Segera Disiapkan

Meski MK telah memutuskan secara tegas, implementasi di lapangan tetap membutuhkan payung hukum turunan. Menurut Cak Dayat, regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Daerah (Perda) harus segera disusun untuk menjamin pendanaan yang merata.
“Kalau tidak ada regulasi teknis yang jelas, bisa-bisa nanti hanya sekolah tertentu yang mendapat manfaat. Padahal seharusnya semua lembaga pendidikan dasar yang menjalankan kurikulum nasional punya hak yang sama,” katanya.
Pendidikan Adil Bukan Sekadar Retorika
Putusan MK ini, lanjut Cak Dayat, menjadi bukti bahwa pendidikan gratis bukan hanya untuk siswa di sekolah negeri, melainkan untuk seluruh anak bangsa. Ia berharap seluruh elemen daerah, terutama eksekutif dan legislatif, dapat segera mendorong implementasi aturan yang adil dan transparan.

“Jika kita serius ingin membangun generasi masa depan, maka perlakukan semua lembaga pendidikan dasar secara adil. Negara tidak boleh pilih kasih,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update